Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengaku ditanyai penyidik soal tugas pokok saat menjabat sebagai direktur usai diperiksa selama lebih kurang 12 jam.
Alfian Nasution diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
"Terkait tugas-tugas pokok," kata Alfian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hari ini, Kejagung periksa mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Baca juga: Tersangka korupsi Pertamina buat grup WhatsApp "Orang-Orang Senang", Kejagung akan dalami
Baca juga: Harta Sani Dinar direktur PT KPI tersangka korupsi minyak mentah Pertamina, segini!
Mengenai substansi pertanyaan yang ditanyakan, Alfian meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja deh," ujarnya.
Ketika awak media bertanya apakah Alfian diperiksa terkait blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dengan RON 92 yang ada dalam kasus ini, ia membantah.
"Enggak ada," katanya.
Lalu, saat awak media menanyakan data apa saja yang dibawa, Alfian hanya diam dan bergegas masuk ke mobil.
Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Alfian datang di Gedung Kartika Kejagung pada pukul 09.19 WIB. Lalu, ia terlihat keluar dari gedung tersebut pada pukul 21.35 WIB.
Ketika keluar, Alfian yang menutupi wajahnya dengan masker itu hanya menjawab pertanyaan awak media dengan singkat dan tampak dijemput mobil Innova warna hitam.
Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.