Berhadapan dengan JPU di PN Bandung, Resbob dituntut penjara atas kasus penghinaan Suku Sunda
- 13 April 2026 17:07
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum menuntut Resbob dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum menuntut Resbob dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob membuka rompi tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum menuntut Resbob dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr