Cimahi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jawa Barat, menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi guna menelusuri dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi di Cimahi, Selasa, mengatakan penggeledahan tersebut bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Benar hari ini dilaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi,” katanya.
Ia menjelaskan penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga malam hari tersebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa dokumen sebanyak dua koper,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut dan pihaknya berencana mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri guna memperkuat pembuktian.
Fajrian menuturkan bahwa dugaan korupsi dalam program tersebut disinyalir berkaitan dengan praktik gratifikasi.
“Serangkaian tindakan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, Kejari Cimahi telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak ketiga yang terkait dengan program tersebut.
“Dalam rangkaian penyidikan, sudah memanggil beberapa saksi baik dari dinas maupun pihak ketiga,” ujarnya.
Ia menambahkan jumlah saksi masih akan bertambah seiring pendalaman perkara.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Belum ada tersangka. Saksi masih akan bertambah,” kata dia.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026