Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 pada Jumat (21/3).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan besok akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Skandal BBM Rp193 Triliun! Ini Modus Blending Minyak Mentah di Pertamina
Baca juga: Kejagung: Kerugian korupsi Pertamina Rp193,7 triliun hanya pada 2023
Dia mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian. Akan tetapi, belum ada kepastian mengenai kehadiran yang bersangkutan.
“Kami harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak, kami belum terkonfirmasi, tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir,” ucapnya.
Adapun terkait substansi penyidikan yang akan ditanyakan oleh penyidik, Harli tidak mengungkapkannya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/3), mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengatakan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi minyak mentah.
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ucapnya.