Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, sejauh ini telah memeriksa 18 saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
"18 (orang) yang sudah kita periksa sebagai saksi sampai dengan saat ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan pada ANTARA di Bandung, Rabu.
Baca juga: Begini kronologi kasus korupsi Migas Utama Jabar berawal dapat dana PI dari Pertamina!
Baca juga: Kerugian korupsi Migas Utama Jabar mencapai Rp86 miliar
Baca juga: Tiga tersangka korupsi Migas Utama Jabar resmi ditahan
Dari 18 orang yang diperiksa sebagai saksi, lanjut Ridha, adalah dari pihak PT Pertamina, mengingat kasus ini bermula dari dana "participating interest" (PI) sebesar 10 persen yang digelontorkan oleh salah satu anak usahanya yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
"Pasti pihak-pihak yang terkait (kasus ini) telah kita jadikan saksi," ujar dia.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, Ridha mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, setelah terakhir tiga tersangka dalam kasus ini ditahan. Namun sampai saat ini diakuinya belum ada tersangka baru.
"Sampai sekarang belum ada tambahan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan. Termasuk berkoordinasi dengan BPKP Jabar terkait audit potensi kerugian negara," tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.
