Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (8/7) kemarin menjadi sorotan, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga Kejaksaan Agung menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Selengkapnya klik di sini.
2. Polda Sumut tangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang dengan inisial R dan Y yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Selengkapnya klik di sini.
3. Kejagung sita aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis (HM), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Selengkapnya klik di sini.
4. Pengadilan Tipikor perintahkan Gazalba Saleh kembali ditahan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan agar mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalankan persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selengkapnya klik di sini.
5. KPK sidik korupsi pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014
Selengkapnya klik di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, gugatan Pegi Setiawan dikabulkan-Kejagung sita aset Harvey