Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sesuai hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Terkait apakah kasus tersebut akan ditarik dari Polda Jabar dan diambil alih oleh Bareskrim, ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turun tangan dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.
"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
Ia menambahkan, Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 ini.
"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim beri asistensi kepada Polda Jabar terkait kasus Vina
Bareskrim Polri berikan asistensi kepada Polda Jabar soal kasus pembunuhan Vina
Senin, 15 Juli 2024 17:00 WIB