Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa, upaya pemenuhan atas sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup pada TPA Sarimukti beberapa waktu lalu karena pengelolaannya dianggap buruk dan mencemari lingkungan, telah berkembang signifikan ke arah perbaikan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, di mana semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi administratif tersebut dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
"Yang pertama soal ritase sampah ke TPA Sarimukti. Kami sedang dan terus mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari," kata Herman di Bandung, Rabu.
Herman menyebutkan bahwa dengan cara ini diharapkan TPA Sarimukti dapat memperpanjang nafas untuk beroperasi sampai tahun 2027 dan diharapkan pada 2028 TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik sudah siap menggantikannya.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.
"Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemprov Jabar sangat peduli dan berkomitmen terhadap hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan pemenuhan sanksi administratif yang diberikan Kementerian LH yang menunjukan perkembangan signifikan juga adalah aliran air limbah sampah (lindi) ke media lingkungan yang berhasil dihentikan dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.