Cianjur (ANTARA) - Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memastikan 1.900 warga di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks HGU Perkebunan dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Cianjur Senin, mengatakan HPL diberikan sebagai langkah pusat dalam percepatan reforma agraria dengan memastikan tanah negara dapat memberi manfaat bagi rakyat termasuk di Cianjur.
"Pusat melalui Bank Tanah dan Pemkab Cianjur telah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah di kawasan Desa Batulawang, menjadi langkah untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat," katanya.
Total luas lahan yang dibagikan pada masyarakat mencapai 203 hektare dengan penerima manfaat sebanyak 1.900 orang, dimana masing-masing penerima mendapat hak pakai lahan selama 10 tahun dan mendapat pengawasan.
Hak milik atas lahan dapat diajukan ke kantor pertanahan dengan catatan selama hak pakai benar-benar dimanfaatkan dengan baik, tidak terjadi pelanggaran seperti pengelolaan diserahkan pada orang lain, sehingga haknya akan dicabut dan diserahkan pada warga lain.
"Untuk sementara warga hanya menerima sertifikat HPL, setelah 10 tahun mereka akan mendapat hak milik atas lahan tersebut, dimana sebagian besar lahan yang diberikan sudah menjadi kawasan pemukiman, namun ada juga lahan pertanian," katanya.
Setelah dilakukan penandatanganan bersama Pemkab Cianjur, pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar sertifikat HPL secepatnya dapat diterbitkan, dimana penandatanganan dilakukan antara Bank Tanah dengan Bupati Cianjur.
"Melalui perjanjian ini subjek reforma agraria memiliki dasar hukum yang jelas atas tanah rumah tinggal penerima manfaat di Cianjur," katanya.
