“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” imbuh Mukti Fajar.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, KY juga akan beraudiensi dengan Kepala Negara.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” demikian Mukti Fajar.
Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY proses laporan dugaan pelanggaran etik hakim terkait vonis Harvey Moeis