Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian memastikan status anak berhadapan hukum (ABH) pada kasus kekerasan di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tetap diproses hukum lewat undang-undang peradilan anak.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Engkus Kusnadi mengungkap petugas telah menetapkan lima orang tersangka terdiri atas satu orang dewasa dan empat orang ABH pada kasus kekerasan berujung cedera serius di bagian rahang yang dialami korban berinisial A (16).
"Proses hukum terhadap empat ABH ini akan tetap berjalan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi meliputi guru, orangtua serta pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, motif kekerasan fisik diduga karena korban memasang status foto pada aplikasi pesan singkat.
Para pelaku yang merupakan kakak kelas korban mengaku membuat aturan sendiri di mana pelajar SMKN 1 Cikarang Barat tidak diperbolehkan bermain dengan pelajar dari kelas maupun jurusan lain.
"Korban ini berfoto bersama dengan kawan perempuan menggunakan pakaian almamater sekolah yang menurut mereka itu adalah pelanggaran menurut aturan yang tidak tertulis di kalangan sekolah tersebut," katanya.
Peraturan tersebut dibuat oleh para kakak kelas korban, bukan peraturan yang dibuat pihak sekolah. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa para pelaku tergabung dalam basis atau suatu kelompok pelajar.
