Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Subang, Rabu mengatakan dalam kasus itu melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion atau LC) di tempat hiburan malam.
Ia mengatakan, ketiga kasus tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti pada awal Agustus 2025.
"Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa," katanya.
Ia menyampaikan, dalam kasus pertama tercatat di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA asal Karawang. Sedangkan tersangka berinisial DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.
Kasus kedua melibatkan korban TS asal Cianjur, yang bekerja di Kafe Susan. Polisi menangkap tersangka SWA (34) asal Karawang. Kemudian kasus ketiga di Kafe Wulansari melibatkan korban NS asal Garut, dengan tersangka AK (37), warga Subang.
