Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut melakukan pendalaman dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga korban ataupun pelaku.

"Ya (pendalaman) dilakukan penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Rabu.

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan TPPO kemudian menindaklanjutinya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu.

Petugas kepolisian, kata dia, mengamankan dua orang yang diduga sebagai korban TPPO yakni EN (18) dan PN (34) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, serta seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku berinisial WN warga Kecamatan Cibatu.

Berdasarkan keterangan korban, kata Joko, mereka bisa sampai ke Garut berawal dari perkenalan dengan seorang perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan yang dijanjikan akan bekerja di tempat karaoke daerah Jakarta.

Korban sebelum diberangkatkan ke Jakarta, terlebih dahulu dibawa ke wilayah Garut kemudian ditempatkan di sebuah rumah di Cibatu. Selanjutnya korban membatalkan keinginannya ke Jakarta karena mengetahui akan dibawa ke daerah Kalimantan sebagai pemandu lagu.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026