Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual dengan cara menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Pengungkapan perkara ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima sepanjang bulan Desember 2025," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat jumpa pers kasus TPPO di Tasikmalaya, Selasa.
Ia mengatakan kasus TPPO dan eksploitasi seksual itu terungkap di sejumlah hotel seperti Hotel Urbanview Crown Tasikmalaya, by RedDoorz, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla dengan pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang.
Polisi, kata dia, sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan peran sebagai muncikari atau perantara yang menawarkan perempuan kepada tamu laki-laki melalui pesan WhatsApp dan aplikasi MiChat.
"Para tersangka mengirimkan foto serta tarif kepada calon pelanggan, setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan masuk ke kamar hotel, sementara tersangka menunggu di luar kamar dan memperoleh keuntungan," katanya.
Ia menyampaikan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, uang tunai, kunci kamar hotel, dan bukti pembayaran kamar hotel, rekaman CCTV, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tindakan pidana itu, kata dia, sudah dilakukan tersangka selama beberapa tahun dengan keuntungan komisi yang didapat sebesar 20 persen dari harga yang ditawarkan kepada pelanggan.
Ia menyebutkan terkait korban kasus kejahatan tersebut tercatat ada delapan orang di beberapa hotel yang saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
"Di tiga TKP berbeda ada delapan orang, tetapi hasil interogasi awal ada 15 orang, namun akan kami dalami terus berapa jumlah korban yang para pelaku tawarkan," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman kasus TPPO paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Sedangkan untuk eksploitasi seksual terhadap anak ancaman tiga tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. Untuk Undang-Undang ITE pidana penjara paling lama enam tahun dan dengan Rp1 miliar.
