Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap praktik penyalahgunaan gas 3 kg subsidi dengan cara memindahkannya ke gas 12 kg bukan subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap pelakunya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan kepolisian berhasil mengamankan dua orang berinisial IS dan SN yang merupakan satu saudara bersama-sama menyalahgunakan gas subsidi untuk dijual dengan harga gas bukan subsidi.
Praktik ilegal itu, kata dia, dilakukan di sebuah tempat kawasan Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang yang sudah berjalan hampir satu tahun.
"Kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024," katanya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara praktik ilegal itu dengan cara membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal Rp20 ribu per tabung gas subsidi, lalu dilakukan penyuntikan untuk memindahkan gas ke tabung gas 12 kg.
Motif pelaku menyalahgunakan gas subsidi itu, kata dia, untuk kepentingan bisnis yang tujuannya agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil penjualan gas tersebut.
"Motifnya murni ekonomi, mereka menggabungkan tabung 3 kg, dari 'suntikan' ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi," katanya.
