Ia menyebutkan hasil penggerebekan tersebut tidak hanya mengamankan dua pelaku tapi juga barang bukti tabung gas sebanyak 158 tabung 3 kg, 75 tabung 12 kg, 27 unit regulator, alat timbangan digital, pisau congkel, dan satu unit mobil pengangkut.

Tabung gas hasil suntikan itu, kata dia, selanjutnya dijual oleh pelaku ke pemodal di daerah Bandung dengan harga Rp129 ribu untuk tabung 12 kg, lalu oleh pemodal dijual lagi Rp200 ribu per tabung.

"Pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan tersebut seharga Rp129 ribu kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO, oleh pemodal dijual lagi Rp200 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku ditahan di Markas Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026