Bandung (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat pada Rabu ini.
Berdasarkan keterangan MK, di Bandung, dari 11 perkara PHP Kepala Daerah tersebut sebanyak sembilan perkara merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati yang terdiri dari Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Sementara dua perkara lainnya adalah sengketa untuk hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yakni untuk Kota Depok dan Kota Bekasi.
MK menyebut agenda persidangan yang digelar MK hari ini adalah sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan bahwa proses sengketa di MK ini, kemungkinan berpengaruh pada pelantikan kepala daerah di Jabar yang berpotensi mundur.
Namun demikian, Hedi menerangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar yang tidak ada gugatan, akan dilakukan penetapan gubernur terpilih Kamis (9/1) di Bandung.
"Untuk pelantikan kemungkinan iya (mundur) tapi untuk penetapan calon terpilih itu besok (Kamis) di Grand Mercure Bandung jam 9. Itu termasuk kabupaten dan kota yang tidak bersengketa," kata Hedi.
Pengunduran waktu pelantikan itu juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara yang mengatakan pelantikan calon terpilih mengikuti Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota yang mengamanatkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak baik yang terdapat gugatan maupun sebaliknya.
"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK," ucap Iswara.
Adapun sembilan perkara sengketa hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 adalah:
1. Kabupaten Pangandaran, Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat.
2. Kabupaten Subang, Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus.
3. Kabupaten Bandung, Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan.
4. Kabupaten Tasikmalaya, Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
5. Kabupaten Bogor, Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
6. Kabupaten Cirebon, Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana.
7. Kabupaten Bandung Barat, Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman
8. Kabupaten Cianjur, Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang.
9. Kabupaten Sukabumi, Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon: Iyos Somantri dan Zainul S.
Sementara dua perkara sengketa PHP Walikota dan Wakil Walikota 2024 di Jabar adalah:
1. Kota Depok, Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq.
2. Kota Bekasi, Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Pemohon: Heri Koswara dan Sholihin.