Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai aturan aparat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Kamis.
Perkara ini dimohonkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro serta ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka mempersoalkan frasa "kepentingan umum" dan "menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
Adapun pasal tersebut selengkapnya berbunyi "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Menurut para pemohon, tidak ada definisi eksplisit dalam UU Polri mengenai maksud dari "kepentingan umum" sehingga dikhawatirkan dapat diinterpretasikan secara subjektif oleh aparat kepolisian di lapangan.
Di sisi lain, para pemohon menilai frasa "menurut penilaian penilaiannya sendiri" mengandung beberapa permasalahan, yakni rawan penilaian secara subjektif, multitafsir, dan tidak adanya kontrol sehingga berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak adil.
Terhadap dalil tersebut, MK menjelaskan bahwa ketentuan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri tidak dapat dipisahkan dari kewenangan kepolisian secara menyeluruh dalam menjalankan tugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas, aparat kepolisian acapkali dihadapkan pada peristiwa yang sangat kompleks. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kompleksitas peristiwa tersebut, dibentuklah frasa "kepentingan umum" dan "penilaiannya sendiri".
Menurut MK, pilihan untuk alasan “kepentingan umum” dan dapat bertindak atas "penilaiannya sendiri" merupakan sebuah diskresi aparat kepolisian dalam bertugas. Diskresi tersebut melandasi penggunaan wewenang kepolisian ketika menghadapi pencegahan suatu tindak pidana yang akan atau mungkin terjadi.
Frasa "penilaiannya sendiri" sejatinya telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu pula dengan frasa “kepentingan umum” yang telah dijelaskan dalam Ketentuan Umum angka 7 UU Polri.
