Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di MK selama tahun 2023 lebih cepat dibandingkan tahun 2022.
Dia menjelaskan rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian UU selama tahun 2023 di MK adalah 52 hari per perkara, sedangkan pada tahun 2022 adalah 78 hari per perkara.
"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022," kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu.
Suhartoyo mengatakan MK memang melakukan akselerasi dalam penanganan perkara untuk memastikan para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, jangka waktu penyelesaian perkara diupayakan semakin cepat.
Selain itu, untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Suhartoyo menyebutkan MK telah menggelar sebanyak 786 sidang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waktu penyelesaian perkara di MK tahun 2023 lebih cepat daripada 2022