Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat berhasil melakukan penyelesaian ratusan perkara dengan cara restorative justice sepanjang Januari hingga Desember 2023.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Minggu, mengatakan, penyelesaian perkara dengan cara restorative justice yang dilakukan pada tahun ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun ini ada 103 perkara yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara restorative justice. Sedangkan pada tahun sebelumnya atau pada 2022, ada 310 perkara yang ditangani dengan cara restorative justice.
"Restorative justice akan terus ditingkatkan. Sehingga bisa menyelesaikan permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang selesaikan ratusan perkara melalui restorative justice