Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyelesaikan 11 perkara melalui mekanisme restorative justice pada 2024 dan jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 20233 yang hanya menyelesaikan lima perkara.
“Perkara yang diselesaikan ini meliputi masalah pencurian, penadahan, dan narkotika,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon Budi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Kejari Cirebon tetapkan oknum kades sebagai tersangka korupsi APBDes
Ia mengatakan mekanisme restorative justice dilakukan karena pada perkara-perkara tersebut, korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan perdamaian.
Budi menyebutkan mekanisme ini diterapkan pada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak memiliki niat atau motif jahat.
Menurutnya, sebagian besar kasus yang diselesaikan itu terjadi di lingkungan masyarakat, baik dalam satu desa maupun antardesa.
“Rata-rata, pelaku memanfaatkan kesempatan tanpa niat jahat. Pendekatan ini mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencapai keadilan restoratif,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menuturkan kalau lembaganya sudah menorehkan beberapa pencapaian menonjol, selain menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Salah satu pencapaian itu, kata dia, yakni kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 238 persen atau mencapai Rp 3,61 miliar.
Ia mengatakan PNBP yang diraih oleh Kejari Cirebon berasal dari berbagai sumber, termasuk biaya perkara dan denda.
Selain itu untuk bidang pidana umum, Kejari Cirebon pun sudah menangani 527 perkara tahap penyidikan dan menyelesaikan 7.819 pelanggaran lalu lintas.