Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga September 2025.
“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum mulai dari penyalahgunaan narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dari hasil pemusnahan itu, kata dia, terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, Randy menyebutkan sebanyak 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Ia menuturkan untuk bukti berupa rokok tanpa izin edar sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disertai 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek hasil sitaan.
“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana,” katanya.
