Cirebon (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menetapkan seorang kepala desa (kades) berinisial WG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengatakan penyelewengan yang dilakukan oknum kades ini terungkap, melalui audit keuangan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan pada dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka (WG) terbukti menyalahgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara dari tindakan ini lebih dari Rp500 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa malam.
Dia menjelaskan WG terbukti melakukan sejumlah kegiatan fiktif serta melakukan penggelembungan APBDes dari total dana Rp2,03 miliar.
Yudhi menyebut tersangka diketahui menarik dana yang dicairkan melalui kepala urusan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, sedangkan laporan pertanggungjawaban yang disusun tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya.
“Dana yang dikelola WG seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan desa, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa tersangka merupakan oknum kades yang menjabat di salah satu desa di Kecamatan Ciwaringin, Cirebon sejak 2021.
Kejari Kabupaten Cirebon saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.