"Kami masih mendalami lebih lanjut dan sedang menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian korupsi ini,” katanya.
Ia mengatakan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon, selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejari Kabupaten Cirebon menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.
Yudhi menegaskan pengungkapan kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kades di Cirebon, agar tidak menyalahgunakan amanah dalam mengelola dana publik di tingkat desa.
“Kasus ini adalah peringatan bagi kepala desa lainnya agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana publik,” ucap dia.