Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal yang disita sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan di Cirebon, Kamis, menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dengan cara dibakar agar barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.
Baca juga: Kejari Cirebon musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp3,3 miliar
"Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap sesuai dengan Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi," ujarnya.
Selain rokok ilegal, kata Yudhi, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan oleh alat khusus.
Disebutkan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta minuman keras 72 botol.
"Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga dihancurkan," katanya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 perkara kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon, khususnya selama periode Januari sampai Juni 2024.
"Tidak hanya pemusnahan, kami mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah daerah agar jumlah perkara ini terus berkurang," tutur Yudhi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyatakan bahwa pemusnahan ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal.
Selama ini, kata dia, Pemkab Cirebon telah menggulirkan sejumlah program untuk menekan peredaran barang tak berizin di wilayahnya, termasuk rokok ilegal.