Cirebon (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras terlarang dengan nilai Rp3,3 miliar yang disita dari puluhan kasus tindak pidana selama Agustus 2023-Januari 2024.
“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah lewat putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo saat ditemui di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Kejari Cirebon musnahkan barang bukti dari 50 kasus kejahatan
Selain itu, dia menyebutkan Kejari Kabupaten Cirebon juga memusnahkan 488.000 rokok ilegal dari hasil pengungkapan Bea Cukai, 21 bilah senjata tajam, 49 buah pakaian serta 18 unit barang elektronik yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Berbagai macam barang bukti yang berhasil dikumpulkan itu, dimusnahkan dengan beberapa metode seperti dipotong memakai mesin gerinda, diblender sampai dibakar pada tong bekas berwarna biru.