Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis dan senjata tajam dari 50 kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, digiling, serta dipotong.
"Pemusnahan barang bukti ini yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 50 kasus kejahatan yang ditangani Kejari Kota Cirebon, dalam kurun waktu awal Januari hingga Oktober 2022.
Menurutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1,14 ons, tembakau gorila 650 ons, kemudian ganja seberat 24 gram.
Selain narkotika, Kejaksaan Kota Cirebon juga memusnahkan obat farmasi tanpa izin berupa tramadol sebanyak 11.470 butir, trihex 15.712 butir, dextro 33.259 butir, hexymer 1.000 butir, doble Y :200 butir, dan doble L 200 butir.