Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan berbagai barang bukti dari 145 perkara tindak pidana yang sudah memiliki ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2025.
"Dari Januari sampai Agustus ini adalah perkara-perkara yang sudah inkrah, kemudian kita musnahkan karena ini adalah kewajiban kami sebagai eksekutor untuk pemusnahan barang bukti," kata Kepala Kejari Garut Helena Octavianne saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Kejari Garut dalam waktu tertentu seringkali memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara yang sudah mendapatkan ketetapan hukum untuk selanjutnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Kalau harapannya masyarakat jadi tahu bahwa perkara yang sudah inkrah, kami sebagai eksekutor memusnahkannya," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, rokok ilegal, uang palsu Dollar Amerika Serikat, kemudian alat yang digunakan untuk kejahatan seperti senjata tajam, senjata api ilegal, dan sebagainya.
Seluruh barang bukti itu, kata dia, dimusnahkan dengan berbagai cara seperti digilas menggunakan kendaraan alat berat, dibakar, dan dihancurkan menggunakan alat blender sampai dipastikan tidak dapat digunakan.
"Kalau uang dana pengganti dan lain-lain, biasanya disetorkan ke kas negara, tapi kalau barang bukti lainnya melalui pembakaran, diblender, dan kemudian miras kita musnahkan," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Garut Bambang Hafidz mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Garut sebagai wujud transparansi dalam penyelesaian hukum.
Menurut dia semakin banyak barang bukti yang dimusnahkan artinya negara telah menyelamatkan banyak masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, ekonomi, dan tentunya menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
