Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp1,3 miliar dalam perkara kasus tindak pidana korupsi selama 2025 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kejaksaan Negeri Garut telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara, dan pembayaran denda," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Kejari Garut terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, tercatat sepanjang 2025 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti saat ini sedang penyelidikan sebanyak lima perkara, dan penyidikan sebanyak dua perkara.
Selanjutnya, kata dia, sedang berjalan penuntutan sebanyak dua perkara, dan eksekusi delapan perkara dengan nilai uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1,3 miliar, dan pembayaran denda sebesar Rp148 juta.
"Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Garut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tugas dan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi," katanya.
Ia menyampaikan Kejari Garut terus bertekad untuk hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas untuk memberantas korupsi.
Begitu juga dengan momentum Hari Anti Korupsi tahun ini, kata dia, selalu menjadi pengingat bagi Kejari Garut untuk terus berkomitmen memberantas dan mencegah tindakan korupsi yang dimulai dari diri sendiri, dan hal kecil untuk menciptakan Indonesia bebas dari korupsi.
"Momentum ini menjadi pengingat bersama bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi bukan sekadar tugas kelembagaan, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan setiap hari," katanya.
