Tidak hanya narkotika saja, namun lanjut Umaryadi, pihaknya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dengan cara di potong-potong, menggunakan mesin pemotong.
Baca juga: Kejari Cirebon tahan kaur keuangan desa karena korupsi bantuan COVID-19
Menurutnya semua barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu lanjut Umaryadi, pemusnahan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara putusan pengadilan tahun 2022 ini," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Cirebon musnahkan bukti dari 50 kasus kejahatan