"ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kejari Kota Cirebon periksa distributor minyak goreng dalami kasus korupsi
Hutamrin mengatakan ES yang merupakan kaur keuangan terbukti ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.
Menurutnya, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi BLT COVID-19 pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.
Hutamrin mengatakan dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Pewarta: Khaerul IzanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026