Ia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan kadis-kasie Pemkab Cirebon terlibat korupsi
Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.
"Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.