"Putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES dan penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan kepada kami," tuturnya.
Ia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan kadis-kasie Pemkab Cirebon terlibat korupsi
Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.
"Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Kejari Cirebon tahan kaur keuangan desa karena korupsi bantuan COVID-19
Rabu, 13 Juli 2022 18:28 WIB