Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan (TR) sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, atas nama AFS, RG, AS, ETH, AST, TR, R, AK, dan K," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun para saksi tersebut adalah:
1. Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung Andri Fernando Sijabat (AFS).
2. Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung E.M. Ricky Gustiadi (RG).
3. Kepala Bappelitbang Anton Sunarwibowo (AS).
4. Sekretariat DPRD/ Kabag Persidangan Eka Taofik Hidayat (ETH).
5. Kepala BPKAD Kota Bandung Agus Slamet (AST).
6. Anggota DPRD Kota Bandung 2020-2024 Riana alias Mang Iya (R).
7. Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bandung /Pengujian Kendaraan,
merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia (AK).
8. Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Bandung Kalteno (K).
Untuk diketahui, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini, diduga untuk mempengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.