Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah di daerah itu yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,07 miliar.
“Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial M, IJ, dan NF. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto dalam keterangannya di Kuningan, Selasa.
Baca juga: Kejari Kuningan tetapkan 2 tersangka korupsi dana simpan pinjam
Baca juga: Kejari Kuningan tetapkan 2 tersangka korupsi dana simpan pinjam
Ia menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Kuningan menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menaikan status tiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Brian menyebutkan para tersangka diduga melakukan manipulasi data nasabah, untuk mendapatkan kredit fiktif.
Pada praktiknya, kata dia, ketiga tersangka membuat pengajuan kredit dengan data nasabah yang tidak memenuhi syarat, tetapi disetujui seolah-olah telah memenuhi prosedur.
“Temuan ini diperkuat oleh hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh ahli. Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, dana yang dicairkan dari kredit fiktif itu sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk aktivitas ilegal seperti judi daring dan trading
Brian menegaskan ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.