Cirebon (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan mengadakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tahun 2022 – 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Kamis (08/12). Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya.
Adapun Ruang lingkup kesepakatan yang dijalin, yaitu berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan maupun aset milik Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Dudi Mulyakusumah menjelaskan bahwa kepatuhan pemberi kerja akan kewajibannya menjadi hal yang sangat penting untuk di perhatikan dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemberi Kerja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
“Selain itu pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulannya,” ucap Dudi.
Sebagai upaya memastikan Program JKN berjalan dengan optimal, Dudi menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan akan mengawal kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dengan mengoptimalkan Tim Percepatan Kepatuhan Kabupaten.
“Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.” ujar Dudi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Nopi Hidayat menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan dengan baik di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja apabila tidak patuh terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin sampai dengan saat ini.
“BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak tahun 2014. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan baik.” pungkas Nopi.