Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat berupaya mengaktifkan kembali 4.900 warga penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya tidak diaktifkan, sehingga bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Untuk kesempatan ini kurang lebih 4.900 orang. Nah itu adalah orang yang pada kondisi sangat urgen," kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat rapat koordinasi membahas percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Command Centre Garut, Kamis.
Ia menuturkan rapat koordinasi secara daring dengan jajaran camat, kepala desa, puskesmas, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh wilayah Garut itu membahas upaya pengaktifan kembali warga yang kondisi ekonominya rendah untuk bisa mendapatkan program BPJS tersebut.
Berdasarkan kajian dari pemerintah pusat, kata dia, hasil verifikasi ada 201.000 warga Garut dinyatakan tidak lagi layak menerima program PBI BPJS Kesehatan, karena mereka secara ekonomi sudah baik, jadi dianggap tidak tepat sasaran.
"Jadi, orang-orang yang mestinya tidak mendapatkan PBI secara ekonomi sudah baik," katanya.
Namun, hasil verifikasi itu dinilai kurang tepat, sebab saat ini masih banyak warga di Garut yang seharusnya masih berhak mendapatkan layanan program itu, namun dicoret sebagai penerima manfaat yang akhirnya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, katanya, pemerintah daerah menyampaikan keberatan ke pemerintah pusat, lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) datang ke Garut yang memberi peluang untuk segera diprioritaskan mengaktifkan kembali sebanyak 4.900 peserta PBI BPJS Kesehatan.
"Diberi kesempatan untuk orang yang membutuhkan dalam konteks pelayanan sangat urgen, contohnya sedang mengalami perawatan dan sedang mengalami penyakit kronis," katanya.
Bupati menginstruksikan ke seluruh jajaran Camat, Kepala Desa, puskesmas maupun pendamping PKH untuk segera mengingatkan masyarakat skala prioritas agar secepatnya mendaftarkan kembali layanan PBI BPJS Kesehatan.
"Mereka dikasih informasi bagaimana caranya kalau ada pengaduan. Contohnya, ada masalah yang tercoret, padahal dia dianggap masih berhak, maka dikasih tahu caranya supaya bisa melakukan reaktivasi," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026