Sumedang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir berkomitmen segera melakukan evaluasi terkait besaran honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan bahwa evaluasi kebijakan PPPK merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan transisi penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai amanat undang-undang, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya dalam keterangan di Sumedang, Selasa.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar dalam pengangkatan 5.048 PPPK pada tahun ini.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Dony memaparkan bahwa seiring diberlakukannya kebijakan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang.
