Bandung (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Kemenkumham tengah membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Tahun Anggaran 2025.
Perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan digelar pada awal 2026. Karena itu, durasi waktu yang lebih panjang ini dapat dimanfaatkan oleh calon peserta untuk mematangkan persiapan administrasi dan pemahaman regulasi.
Di samping hal tersebut, proses rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam membangun struktur yang solid untuk fokus pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
Mengingat ketatnya persaingan dan tingginya minat pelamar, calon peserta perlu memahami syarat administrasi dan mencatat jadwal pendaftaran.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Persyaratan umum peserta Seleksi PPPK KemeHAM dan Kemenkumham 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Pelamar tidak sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelah lolos seleksi akhir ASN atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar pada posisi PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:
- Pelamar wajib memiliki ijazah yang relevan dengan posisi yang dilamar, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah dan konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Kandidat wajib memiliki kesehatan fisik dan mental yang prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:
- Surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
- Menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah setelah peserta dipastikan lulus seleksi.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelah dinyatakan lulus tahap akhir.
Persyaratan khusus
