Cianjur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan proses hukum guru berstatus PPPK yang terjerat hukum melakukan pencurian dengan kekerasan ke pihak kepolisian dan segera melakukan proses pemecatan.
Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ditangani Polres Cianjur, dan bersurat secara resmi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
"Sambil menunggu putusan hukum tetap atas oknum guru PPPK itu, kami melayangkan surat resmi ke BKPSDM Cianjur, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi tegas," katanya.
Dia menjelaskan sudah mendapat laporan terkait oknum guru yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berusia lanjut di Kecamatan Sukanagara, namun belum mengambil langkah karena masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian.
Setelah penangkapan, tutur dia, dilanjutkan hingga persidangan dan telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrach, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait disiplin ASN.
"Kita sudah mengetahui informasi-nya oknum guru PPPK yang diangkat beberapa waktu lalu terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, saat ini kami menghormati proses hukum dan segera bersurat ke BKPSDM Cianjur," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan MIR (33) yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Cianjur yang menyebabkan nenek Sopiah (69) mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan Rp126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi, mengatakan pelaku nekad melakukan pencurian terhadap lansia warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara yang masih kerabatnya itu karena terjerat hutang ratusan juta dari judi online.
"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta," katanya.
Korban sempat diseret dan disekap dengan tangan terikat serta mata tertutup, sehingga pelaku dengan mudah menjarah barang berharga milik korban yang disembunyikan di dalam ember seperti 29 gram, berlian, dan yang tunai yang terbungkus plastik.
