Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam judi daring atau judi online karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Selasa, mengatakan sudah mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak terlibat dalam judi online dan hal yang melanggar hukum lainnya.
"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," katanya.
Sejak menjabat tutur dia, pihaknya sudah menginstruksikan pada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya termasuk rutin melakukan pemeriksaan ponsel para pegawai.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN sekaligus mencegah dampak sosial maupun ekonomi akibat praktik judi online, ketika ditemukan ada ASN yang masih menyimpan atau mengakses aplikasi judi online dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta kepala dinas dan bagian di masing-masing dinas rutin melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada situs maupun aplikasi judi online di ponsel para pegawai,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur Akos Koswara, mengatakan sudah mendapat laporan terkait oknum guru berstatus PPPK yang terjerat hukum karena melakukan pencurian dengan kekerasan untuk membayar hutang judi online.
Dia menjelaskan tindakan yang dilakukan oknum guru MIR masuk dalam kategori pelanggaran berat sanksinya pemberhentian sebagai PPPK, dimana pihaknya masih menunggu surat resmi dari Disdikpora Cianjur guna memberhentikan yang bersangkutan.
"Kami segera membuat surat pemberhentian terhadap MIR (33) oknum guru PPPK yang terlibat kasus perampokan dan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia di Kecamatan Sukanagara, setelah mendapat laporan resmi dari Disdikpora Cianjur," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan MIR (33) yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Cianjur yang menyebabkan nenek Sopiah (69) mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan Rp126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi, mengatakan pelaku nekad melakukan pencurian terhadap lansia warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara yang masih kerabatnya itu karena terjerat hutang ratusan juta dari judi online.
"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta," katanya.
