Kuningan (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengusung regulasi perlindungan anak dan perempuan di wilayahnya melalui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD untuk tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Ujang Kosasih mengatakan raperda tersebut, menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan kelompok rentan di daerah.
“Pengusulan raperda tersebut disepakati bersama seluruh fraksi DPRD Kuningan dalam rapat paripurna internal, atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Ujang dalam keterangannya di Kuningan, Minggu.
Ia menjelaskan pengusulan raperda inisiatif tersebut telah melalui mekanisme sesuai dengan tata tertib DPRD, mulai dari pengajuan Bapemperda hingga proses harmonisasi.
“Setelah harmonisasi selesai, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal dan Bapemperda diberikan kesempatan menyampaikan usulan dua raperda inisiatif,” ujarnya.
Ia memastikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan persetujuan terhadap usulan raperda tentang perlindungan ibu dan anak tersebut.
Menurut Ujang, regulasi perlindungan anak dan perempuan diperlukan karena masih adanya kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil yang terjadi di masyarakat.
“Perlindungan ibu dan anak ini bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga pemerintah dan negara. Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata,” katanya.
