Cirebon (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mengevaluasi kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat sebagai bahan optimalisasi serta penguatan pelaksanaan APBD 2026 di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah dalam keterangannya di Cirebon, Minggu, mengatakan evaluasi kinerja pada 2025 menjadi acuan dalam memastikan pengelolaan APBD 2026 berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi kinerja BPKPD Kota Cirebon, dalam tata kelola keuangan daerah sepanjang 2025 yang dinilai telah dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah pada 2025 tidak mengalami tunda bayar, bahkan mencatatkan surplus anggaran sekitar Rp6 miliar dengan sisa anggaran yang relatif minim.
Namun demikian, Komisi II DPRD mencatat masih terdapat satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tingkat penyerapan anggarannya baru mencapai sekitar 65 persen.
Selain itu, ia menuturkan secara keseluruhan tingkat penyerapan APBD Kota Cirebon pada 2025 tercatat sekitar 86 persen, sehingga menjadi perhatian agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Ini menjadi catatan penting, terlebih dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat pada 2026 berkurang hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Ia menilai kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Cirebon, perlu diperkuat untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada 2026.
Selain itu, Komisi II DPRD secara khusus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai mengalami penurunan potensi akibat penerapan regulasi baru.
