Cirebon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, secara resmi menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) di daerah tersebut sebesar Rp2,87 juta pada 2026 atau naik dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp2,69 juta.

“Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026,” kata Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman, di Cirebon, Selasa.

Ia menjelaskan besaran UMK Kota Cirebon pada 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon melalui rapat pleno sejak akhir tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, kata dia, telah disepakati bahwa UMK Kota Cirebon 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp180 ribu.

“Perumusan kenaikan UMK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” katanya.

Ia menuturkan penghitungan UMK 2026 menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.

Agus mengemukakan berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tercatat sebesar 2,19 persen.

Sementara itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon tercatat sebesar 5,02 persen dan menjadi salah satu komponen utama dalam penghitungan UMK.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026