Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana simpan pinjam yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,33 miliar.
“Kedua tersangka berinisial MN selaku ketua UPK, serta SU sebagai sekretaris, telah menyalahgunakan dan menyelewengkan dana kelompok tersebut secara ilegal,” kata Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah saat dikonfirmasi di Kuningan, Jumat.
Ia menyebutkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Kejari Kuningan, mendapatkan dua alat bukti yang sah dan valid.
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menduga terjadi penyalahgunaan dana di UPK Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Dudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program simpan pinjam tersebut justru disalahgunakan oleh kedua pengurus itu.
“Penyidik menemukan dana yang disalahgunakan oleh para tersangka dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi ilegal atau investasi bodong,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mendalam, karena kedua tersangka telah melakukan pengaturan penggunaan dana yang tidak sah atas nama kelompok tersebut.
“Tindakan kedua tersangka ini sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.