Kuningan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, mengusut kasus tindak pidana korupsi oleh tersangka berinisial RT dengan modus membuat kredit fiktif serta menahan angsuran pinjaman bergulir nasabah yang nilai kerugiannya mencapai Rp720 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto di Kuningan, Rabu, mengatakan bahwa berkas perkara kasus itu telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: BPJS Kesehatan - Kejari Kuningan bersinergi dukung penuh Program JKN
Kukuh mengatakan bahwa proses hukum tersangka RT yang merupakan mantan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung itu tetap berlanjut.
"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) tahap kedua terhadap tersangka atas nama RT. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," katanya.
Setelah penyerahan tahap kedua, kata dia, tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kuningan.
Pada kasus tersebut, RT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Setelah proses ini, JPU Kejari Kuningan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan," jelasnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka sempat mangkir dari panggilan tim penyidik. RT rupanya melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Kuningan.