Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyebut penerapan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) dapat melindungi hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan hutan.
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Agus Toyib di Kuningan, Selasa, mengatakan kehadiran program ini bertujuan memastikan masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah secara resmi dan diakui negara.
Menurutnya, PPTPKH saat ini sudah dilaksanakan di Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, sehingga warga di kawasan itu bisa mengelola lahan secara maksimal.
“Melalui PPTPKH ini, masyarakat akhirnya bisa mendapatkan hak atas tanahnya. Mereka bisa merasa tenang karena negara hadir memberikan pengakuan atas lahan yang telah dikelola puluhan tahun,” ujarnya.
Toyib menjelaskan bahwa program ini melibatkan pembatasan dan pematokan lahan, untuk memastikan kejelasan antara tanah warga dan kawasan hutan.
PPTPKH ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya percepatan reforma agraria yang bertujuan untuk melegalkan objek agraria di kawasan hutan.
Pemkab Kuningan pun menjamin hak milik atas tanah hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi sejumlah kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik serta tidak menjadi objek sengketa.
“Penerima program ini juga harus mendapatkan pengakuan dari adat atau kepala desa dengan saksi yang dapat dipercaya,” katanya.