Ia menyampaikan dengan adanya PPTPKH, persoalan agraria yang melibatkan kawasan hutan dapat terselesaikan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Toyib mengingatkan bahwa hak atas tanah yang diberikan kepada penerima manfaat tidak boleh dipindahtangankan selama 10 tahun.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati dan mensyukuri apa yang telah diberikan negara kepada rakyatnya,” ucap dia.*