Kuningan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci di Kecamatan Subang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 hingga 2024.
“Kedua tersangka yang ditetapkan hari ini masing-masing berinisial ME yang menjabat sebagai Kades Gunungaci serta DA selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto di Kuningan, Senin.
Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Ia menjelaskan penyidik menemukan adanya modus korupsi, berupa pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 184 KUHAP Ayat (1) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata dia, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp182 juta, berasal dari hasil pemotongan yang dilakukan selama beberapa tahun anggaran.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.
Brian menekankan perbuatan para tersangka, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
