Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika perdana pada tahun 2024 sebanyak 20.988,10 gram (20,9 kilogram) sabu-sabu dan 11,34 gram ganja.
"Ini hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap akhir tahun 2023 dengan jumlah tersangka delapan orang yang penanganannya berlokasi di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.
Wayan Sugiri menyebutkan 15.910.1 gram sabu-sabu didapat dari sindikat narkotika jaringan Malaysia-Kalimantan. Adapun pengungkapan kasus pada tanggal 27 November 2023.
Dari hasil interogasi awal, kata dia, dua tersangka berinisial SMP alias T dan HD alias B diperintahkan oleh seseorang yang berinisial ZL untuk membawa narkotika. ZL ditetapkan oleh penyidik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikutnya, BNN RI mengamankan 5.100 gram sabu-sabu pada tanggal 11 Desember 2023 dari enam orang tersangka yang merupakan sindikat penerima barang berupa paket dari penyedia jasa kurir dari Meksiko.
Enam orang tersebut berinisial RA alias IO, AP, RYS alias AL, RMP alias P, GIK alias G, dan HMD alias AG.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN RI musnahkan 20,9 kilogram sabu-sabu dan 11,34 gram ganja