Jakarta (ANTARA) - Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan di Jakarta, Rabu, bergerak melemah 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.692 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.676 per dolar AS.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, kurs rupiah dipengaruhi respons investor atas revisi kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE).
“Investor merespons revisi kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE), yang dipandang mendukung penguatan mata uang lebih lanjut,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Salah satu amandemen utama memungkinkan eksportir untuk mengkonversi hanya 50 persen DHE mereka ke dalam rupiah, lanjutnya, sehingga membantu menjaga likuiditas valuta asing domestik.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak spesifik menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya “sistem keuangan Indonesia”.
Secara rinci, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.
